Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan gampong/desa guna menekan angka kemiskinan di daerah itu pada masa mendatang.
“Hampir sebagian besar orang tinggal di gampong dan di gampong juga yang banyak orang miskin,” kata Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat membuka pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana gampong/desa untuk provinsi ujung paling barat Indonesia itu sebesar Rp 226,7 miliar.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberi perhatian serius untuk pembangunan di seluruh gampong di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.
Terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa, ia mengatakan sosialisasinya masih terus berjalan di Aceh.
Pihaknya bekerja sama dengan LSM dan perguruan tinggi, termasuk memberdayakan staf PNPM yang ada di desa-desa dalam mensosialisasikan produk hukum tersebut.
“Yang jelas, mulai tahun 2015, implementasi Undang-Undang Desa sudah berjalan di Aceh,” katanya.
Muzakir mengatkan program pembangunan gampong tersebut juga akan berjalan maksimal seiring adanya dukungan dari Komisi II DPR RI.
Kunjungan Tim Komisi II DPR ke Provinsi Aceh itu dipimpin wakil ketua komisi tersebut Ahmad Riza Patria.
Adapun agenda kunjungan Komosi II ke Aceh itu diantaranya terkait penyelenggaraan pemerintahan, reformasi birokrasi, masalah tenaga honorer, arsip daerah dan implementasi serta sosialisasi Undang-Undang Desa.(antara)