Walikota Belum Serahkan Nama Calon Wakil Walikota ke DPRK

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hingga Kamis (12/03) belum menerima nama-nama calon wakil walikota yang akan diajukan oleh  walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

Hal demikian diungkapkan Zulfikar, wakil ketua Pansus DPRK Banda Aceh yang menangani pemilihan calon wakil walikota Banda Aceh.

Zulfikar mengakui adanya perbedaan pendapat antara Pemerintah kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh terkait siapa yang berwenang untuk menetapkan bakal calon wakil walikota menjadi calon wakil walikota.

Menurutnya persoalan tersebut akan dikonsultasikan kembali dengan staf ahli bidang hukum pemerintah Aceh, karena menurut DPRK tugas walikota Banda Aceh hanya meneruskan nama bakal calon yang telah diajukan oleh partai pengusung kepada walikota Banda Aceh. Sedangkan tugas untuk melakukan verifikasi dan pemilihan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRK.

”Dalam hal ini DPRK menjalankan tupoksinya KIP, karena ini kasus pertama maka kita harus konsultasi dulu, rencananya pansus akan duduk dengan bidang hukum provinsi untuk mengclearkan hal ini, dan akan duduk kembali dengan eksekutif, ini sebenarnya kewenangan siapa?,”ujar politisi PKS itu.

Zulfikar menambahkan pihaknya sangat berhati-hati dalam memutuskan kewenangan untuk menetapkan calon wakil walikota, hal itu untuk menghindari akan terjadinya gugatan dikemudian hari.

Menurut Zulfikar sebelum ada keputusan terkait kewenangan tersebut, pihaknya belum berani untuk memutuskan jadwal pemilihan wakil walikota Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, partai-partai pengusung calon wakil walikota Banda Aceh yang terdiri dari PPP, Demokrat, PAN dan SIRA sudah menyampaikan dua nama calon wakil walikota Banda Aceh kepada Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Senin awal pekan lalu. Namun belakangan partai Demokrat meminta agar walikota Banda Aceh menunda untuk meneruskan nama-nama calon tersebut ke DPRK.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads