Pengawasan secara langsung terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Salah satunya adalah membentuk Pansus. Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyebutkan Komisi III DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) terkait evaluasi kinerja Densus 88. Langkah ini ditempuh, sambung alumnus IAIN Ar-Raniry Aceh ini, sebagai upaya untuk mengetahui cara kerja Densus 88.
“Panja diharapkan sebagai upaya menjembatani keingiann publik untuk mendapatkan informasi tentang Densus 88. Jangankan publik, Kapolda saja juga tidak mengetahui kinerja Densus 88” ujarnya.
Nasir menambahkan tuntutan pembentukan Panja atau Pansus Densus 88, untuk membuka tabir kinerja Densus 88 yang cenderung samar – samar di publik. Apalagi, menurutnya, Densus 88 yang dibawah Mabes Polri merupakan mitra Komisi III DPR.
“Jadi saya pikir masuk akal jika ada keinginan publik agar DPR membentuk Pansus atau Panja Densus 88, sehingga publik tidak samar – samar lagi dalam melihat kinerja Densus” terangnya.
Ia menuturkan, tidak ada aturan khusus dalam UU terkait Densus 88. Karena, institusi Densus 88 langsung di bawah instrument kepolisian. Oleh karenanya, Nasir menegaskan Komisi III DPR berhak melakukan pengawasan terhadap Densus 88 untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Panja ini akan mengaudit Densus 88, mulai dari dana hingga kinerja. Ini penting, agar pemberantasan terorisme berjalan serius karena mengancam kehidupan dan negara bukan karena pesanan negara tertentu” demikian Nasir. (im)