Polres Aceh Utara bersama Kodim 0103 Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,4 kilogram. Sabu itu berhasil diamankan dari tangan empat orang pengedar sabu di kawasan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Iwan Rosandriyanto mengatakan penangkapan itu dilakukan di kawasan di Jl Medan-Banda Aceh, Desa Ceupedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (14/2/2015). Iwan juga menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh angggota Resmob Polres Aceh Utara Brigadir Iswadi dan anggota Kodim 0103 Aceh Utara Praka Taslim setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat ditangkap oleh dua orang petugas tersebut, petugas menemukan barang narkoba jenis sabu seberat 14.440 gram dari tangan tersangka yang dikemas dalam kemasan kopi instan dan lakban berwarna kuning.” kata Letkol Iwan Rosandriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2015).
Iwan juga menyebutkan bahwa transaksi dilakukan oleh Muzakir (19) dan Ramli (49) asal nelayan Aceh Timur dengan Herman (49) dan Andriani (39) yang merupakan nelayan dan IRT asal Langsa. Mereka melakukan transaksi di dalam satu unit mobil jenis Xenia Nopol 968 F berwarna hitam.
“Sebelum ditangkap, petugas sempat melakukan tembakan peringatan, namun tidak digubris sehingga dua orang petugas tersebut yang dibantu masyarakat setempat mengejar pelaku hingga tertangkap,” ujarnya.
Pada saat kejadian tersebut, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Saat ini keempat orang tersebut telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Utara.(detik)