Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyurati gubernur dan bupati/walikota terkait larangan peredaran apel Gala dan Granny Smith dari Amerika Serikat.
Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Aceh Safwan, Selasa (03/02).
Safwan menyebutkan bedasarkan surat tersebut, Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen meminta gubernur dan walikota agar melarang pengecer yang masih memperjualkan dua jenis apel asal Amerika Serikat tersebut.
Kemudian kepada importir diminta untuk menarik apel tersebut dari para distributor maupun pengecer, selanjutnya kepada distributor dilarang untuk mendistribusikan apel yang telah dinyatakan terlarang itu, dan kepada konsumen diminta untuk tidak lagi mengkonsumsi apel tersebut.
Safwan juga mengingatkan para konsumen agar lebih cerdas memilih produk, menurutnya untuk mengenali kedua jenis apel tersebut bisa dilihat dari label yang ditempel pada buah apel. Disamping itu pihak akan terus melakukan sidak agar tidak ada lagi penjualan kedua jenis apel yang snagat berbahaya itu.
”Kita minta konsumen untuk lebih cerdas, maka kembali kita kepada apel lokal. Kemarin kita belum menyita barang, masih menghimbau distributor agar tidak lagi memasukkan apel tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kementrian perdagangan melarang peredaran apel Gala dan Granny Smith karena diidentifikasi mengandung bakteri Listeria Monocytogenes, bakteri ini dapat menyebabkan iritasi serius dan fatal bagi bayi, anak-anak, orang sakit dan usia lanjut. Sementara orang sehat yang terinfeksi bakteri tersebut dimungkinkan menderita demam tinggi, sakit kepala parah, mual, sakit perut dan diare, bahkan keguguran pada perempuan hamil.