Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015, Sabtu (31/01).
Pengesahan APBA tahun 2015 dilakukan pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPR Aceh terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015, yang dipimpin wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda.
Seluruh Fraksi di DPR Aceh yang terdiri dari Fraksi Partai Aceh, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Partai PPP, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra-PKS menyatakan setuju agar RAPBA 2015 disahkan sebagai qanun Aceh.
Adapun komposisi APBA 2015 yang disahkan oleh DPR Aceh masing-masing, Pendapatan Rp. 12.010.742.783.065,- belanja Aceh Rp. 12.755.643.725.149, atau devisit Rp. 744.900.942.084,-.
Sementara untuk pembiayaan Aceh berupa penerimaan sebesar Rp. 898.705.784.000,- dan pengeluaran Rp. 153.804.841.916,-, pembiayaan netto Rp. 744.900.942.084,- silpa Rp. 0,-.
Fraksi Partai Aceh melalui Ketua Fraksi Kausar dalam padangan akhir fraksinya menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), Partai Aceh meminta kepala pemerintah Aceh untuk melakukan pembaharuan manajemen pada PT Investasi Aceh (Investa) dan perusahaan daerah pemerintah Aceh (PDPA).
Sementara itu ketua Fraksi Gerindra-PKS Abdurrahman Ahmad meminta pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan pembentukan bank Aceh syariah. Pihaknya berharap paling lambat pada desember 2015 pembentukan Bank Aceh syariah sudah terlaksana.