Pemerintah pusat tidak lagi menghukum masyarakat dengan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dikarenakan kesalahan dari pejabat pemerintah daerah tersebut yang terlambat mengesahkan anggaran.
Hal demikian dikatakan Direktur Keuangan Kementrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat kunjungan kerja ke DPR Aceh menyikapi keterlambatan DPR Aceh mengesahkan R-APBA tahun 2015, Senin (12/01).
Reydonnyzar menyebutkan sanksi atas keterlambatan R-APBA tahun 2015 sudah diatur dalam regulasi, dimana daerah yang tidak mengesahkan anggaran tepat waktu, maka pejabatnya mulai dari Gubernur sampai dengan DPRA tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.
Gaji yang tidak dibayarkan baik dalam bentuk gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Ia mengakui ada beberapa daerah yang mengajukan agar tidak dikenakan sanksi, namun hal itu masih dilakukan pendalaman terkait mekanismesnya. Di Aceh sendiri dikatakanya, selain pemerintah provinsi juga terdapat empat kabupaten yang belum menegsahkan anggaran.
“Kalau di UU 23 2014 sudah terkoreksi, kalau dulu DAU ditunda. Masak salah pejabatnya tapi masyarakatnya diberi hukuman, jadi dalam Undang-undang pejabatnya saja yang akan diberi hukuman,” ujarnya.
Sementara itu ketua DPR Aceh Muharuddin dalam sambutannya menyampaikan sejumlah alasan keterlambatan pengesahan R-APBA tahun 2015, seperti keterlambatan pelantikan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan.
Muharuddin menyebutkan DPR Aceh bersama mitra kerja telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS yang akan ditandatangani pada 15 Januari 2015 mendatang.
Muharuddin berharap pengesahan RAPBA 2015 bisa dilaksanakan pada akhir Januari 2015 mendatang.