Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mulyadi Nurdin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh petugas haji dalam menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.
Hal tersebut disampaikan usai memberikan pembekalan kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, seluruh petugas, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di Arab Saudi, harus berkomitmen menjalankan aturan demi menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ia menekankan bahwa arahan Prabowo Subianto menempatkan keselamatan jemaah sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam hal ini, petugas haji disebut sebagai ujung tombak pelayanan yang berperan memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Sejalan dengan itu, Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf juga menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan jemaah, sebagai langkah strategis untuk menekan angka kematian selama musim haji.
“Seluruh petugas harus memahami dan menerapkan arahan tersebut secara serius di semua lini pelayanan,” ujar Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat standar istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap tingginya angka kematian pada musim haji sebelumnya.
Selain itu, Mulyadi mengutip pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menegaskan penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” katanya.
Dalam pembekalan tersebut, Mulyadi juga menjelaskan konsep Tri Sukses Haji, yang meliputi sukses pelaksanaan ritual, sukses ekosistem ekonomi, serta sukses peradaban dan keadaban. Indikator keberhasilan pelaksanaan haji antara lain terserapnya kuota 100 persen, menurunnya angka kematian jemaah, tidak adanya jemaah yang hilang, serta bebas dari praktik penyimpangan dan KKN.
Ia menegaskan bahwa petugas haji juga berperan sebagai duta bangsa di luar negeri, sehingga harus menjaga nama baik Indonesia dengan memberikan layanan terbaik.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa PPIH merupakan petugas yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah untuk melaksanakan pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian operasional ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sementara itu, PPIH Embarkasi memiliki tanggung jawab penting dalam melayani jemaah di asrama haji sebelum keberangkatan. Layanan tersebut mencakup verifikasi dokumen paspor dan visa, pemeriksaan kesehatan, pembagian gelang identitas, bimbingan manasik, hingga pengaturan transportasi dan katering.
“Petugas embarkasi harus memastikan jemaah siap berangkat dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal akan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan haji sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Pengawasan tersebut meliputi aspek kinerja dan keuangan melalui berbagai mekanisme, seperti audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan.
“Demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan penyelenggaraan haji,” pungkasnya.


