APBK Disahkan, Pemko Banda Aceh Terhindar Sanksi Mendagri

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2015, Rabu (24/12).

Pengesahan anggaran sebesar Rp. 1,1 Triliun tersebut turut dihadiri walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

Sejumlah Fraksi di DPRK Banda Aceh dalam pandangan akhir fraksinya menyoroti penanganan banjir yang terjadi dikota Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Sementara itu Enam fraksi DPRK yang menyetujui APBK 2015 adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Indonesia, dan Fraksi Golkar dan PDA.

Sedangkan komposisi APBK yang disahkan tersebut yakni pendapatan sebesar Rp1,162 triliun, belanja Rp1,168 triliun, serta target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp167,087 miliar.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Royes Ruslan dalam pandangan akhir fraksinya berharap dengan anggaran lebih dari satu triliun itu mampu memperkuat perekonomian masyarakat.

Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilah mengatakan dengan disahkannya APBK Banda Aceh 2015, maka pemerintah kota Banda Aceh dipastikan terhindar dari sanksi Menteri Dalam Negeri.

“Seperti kita ketahui Mendagri mengancam menahan gaji selama enam bulan jika APBK telat disahkan,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads