Perusahaan Sawit Dalangi Kebakaran Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan kebakaran hutan yang menimbulkan asap tebal di Kabupaten Aceh Barat diduga didalangi perusahaan sawit PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) yang beroperasi di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar, mengatakan Walhi Aceh mendesak perusahaan sawit itu bertanggungjawab atas kebakaran tersebut dan segera menghentikan pembakaran. Pihaknya mendapatkan informasi pembakaran berawal dari lokasi pembibitan PT PAAL yang kemudian menjalar ke areal kebun karet milik masyarakat. Pembakaran lahan tersebut mulai terjadi 12 September 2010 dan telah menghasilkan kabut asap yang mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lintas barat Provinsi Aceh. 

“Kebakaran di lahan gambut itu menimbulkan asap pekat hingga ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Masyarakat yang menghirup asap pekat menjadi sesak nafas dan terancam kesehatannya,” ungkap TM Zulfikar.

Kebakaran lahan terjadi di Kecamatan Woyla, Woyla Barat, Samatiga dan Arongan Lambalek. Jika kebakaran lahan ini tidak segera dihentikan maka dipastikan akan mengganggu masyarakat dan lingkungan. Menurut dia, perusahaan sawit itu belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam menjalankan usaha perkebunannya. 

“Perusahaan itu hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati Aceh Barat. Seharusnya, izin prinsip ini diproses kembali hingga menjadi amdal,” Katanya. 

Ironisnya, kendati belum memiliki amdal maupun izin pemanfaatan lahan, PT PAAL terus merambah hutan dalam pemukiman penduduk dan membakarnya seperti yang terjadi sekarang. Padahal, kata dia, Komisi B DPRK Aceh Barat sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT PAAL menghentikan aktivitasnya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ada tanggapan. (im)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads