Kaukus partai politik lokal dan nasional untuk demokrasi menegaskan kembali dukungannya terhadap judicial review Pasal 256 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang membatasi calon perseorangan untuk ambil bagian dalam Pilkada mendatang.
Pimpinan 14 parpol yang tergabung dalam wadah tersebut mengaharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengagendakan kembali persidangan lanjutan yang sempat dilakukan sebelumnya.
Sekretaris Kaukus Parpol Untuk Demokrasi, Rahmad Djailani, berharap gugatan yang sudah didaftar kan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar tiga bulan lalu, bisa segera disidangkan serta diberi kesempatan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2011 mendatang.
“Penundaan ini bisa kita maklumi karena tingginya gugatan Pilkada yang sedang berlangsung diseluruh Indonesia, tetapi mengingat proses Pilkada di Aceh sudah dekat kita desak MK agar segera menyidangkan pasal 256 tersebut agar bisa segera di bahas di DPRA” katanya.
Rahmat menambahakan calon independent sangat dibutuhkan oleh Aceh mengingat Aceh merupakan pelopor calon independent dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga MK harus mengabulkan gugatan tersebut, Pasal 256 UUPA mengatur ketentuan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pasal itu mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan. (im)