Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) bersama Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama menjelang tahun baru 2015.
Seruan bersama itu ditandatangani oleh walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal, Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah, Komandan Kodim 0101 Letkol. Agus Budi Setyo Raharjo, Kapolresta Banda Aceh Kombes Polisi Zulkifli, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Yulman, Ketua MPU Banda Aceh A. Karim Syeikh dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Misran.
Seruan tersebut antara lain menghimbau kepada masyarakat kota Banda Aceh agar tidak menggelar kegiatan apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru pada malam 1 Januari 2015 mendatang, baik kegiatan yang bernuansa Islami seperti zikir maupun kegiatan hura-hura seperti pesta kembang api.
Hal demikian disampaikan Plh. Kabag Humas Pemko Banda Aceh Mahdi Andela di Banda Aceh, Selasa (25/11).
”Masyarakat diminta tidak menggelar kegiatan apapun yang dikaitkan dengan tahun baru, baik yang dibungus dengan nuansa agama seperti Zikir maupun yasinan atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, dan permainan yang tidak bermanfaat lainnya yang bertentangan dengan norma-norma Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh”ujar Mahdi menerangkan.
Mahdi menambahkan, dalam seruan itu Forkompimda juga mengajak warga kota Banda Aceh agar meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang Islami.