Prostitusi di Aceh, Imbas Pergeseran Nilai Syariat Islam

Da’i Kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu’eung, Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi mengisi Kajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Masjid Baitul Muttaqin, Kopelma Darussalam, Rabu (29/1/2025) malam. Kajian tersebut mengangkat tema ” Syariat Islam Melonggar, Prostitusi Beraksi?

Dalam kajiannya, Ustadz Masrul mengatakan, pelaksanaan Syariat Islam yang telah berlangsung selama dua dekade (20 tahun) mengalami pergeseran nilai akibat budaya luar yang masuk ke Aceh sehingga melemahkan penerapannya. Salah satu yang dirasakan dampaknya yaitu praktik prostitusi yang kian merebak.

20 tahun lalu, kata Ustad Masrul orang Aceh sudah menutup aurat atau berjilbab dan hampir tidak terlihat laki-laki dengan perempuan berboncengan ngangkang kecuali bagi yang sudah nikah. Duduk berboncengan bagi yang belum nikah aib di masa itu. Kemudian hampir pula tidak terlihat perempuan duduk di warung kopi. Tapi sesudah tsunami, masuklah pengaruh dari orang-orang luar, seperti NGO dan LSM yang memiliki misi terselubung melemahkan penerapan syariat Islam dengan memperkenalkan budaya itu semua. Sehingga ditiru dan dipraktekkan oleh masyarakat. Saat budaya luar itu merambah ke kalangan mahasiswa dan mahasiswi yang notebene kuliah di Banda Aceh, maka mereka membawa kebiasaan tersebut ke kampung halaman dan dilihat oleh masyarakat. Sebagian masyarakat Aceh punya sifat permisivisme yakni semacam pembolehan, atau suka mengizinkan terhadap kebiasaan yang dimaksud.

“Saat di kampung, berawal dari pembiaran kepada satu atau dua orang yang berboncengan ngangkang, maka orang lain pun mulai mencoba-coba yang akhirnya maraklah dengan pergaulan bebas, dan ini merusak nilai-nilai Syariat Islam” katanya.

Ustad Masrul menjelaskan, prinsip syariat Islam yang diterapkan hari ini berbalik dengan yang didakwahkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat serta para ulama.

Di dalam Islam kata Ustad Masrul, tidak ada ayat dan hadist yang melarang zina, tapi yang ada larangan mendekati zina sebagaimana yang terdapat dalam surat Isra’ ayat 32. Hari ini di Aceh menurut amatan Ustadz Masrul, yang ada larangan berzina, sementara yang mendekati zina dibiarkan. Karena itu, metode Islam yang sebenarnya diterapkan agar terhindar praktik prostitusi yakni pencegahan supaya tidak mendekati zina.

“Tradisi kita hari ini bukan mencegah zina, justru melakukan oprasi (menggrebek) dan fasilitasi orang yang berzina, jarang ada yang mencegah. Ketika sedang berzina baru ditangkap,” ujarnya.

Ustadz Masrul melanjutkan, saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, di sana juga ada prostitusi. Nabi tahu mucikarinya, tapi tidak satupun dari mucikari dan pelaku zina itu ditangkap dan dicambuk.

“Maka didakwahkanlah jangan mendekati zina sehingga mucikari kehilangan pasar. Ketika dia kehilangan pasarnya maka dia minggat dari tempat itu,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Ustadz Masrul hal-hal kecil sederhana yang bisa dilakukan untuk mencegah zina, salah satunya dengan mengajak masyarakat menutup aurat. Fenomena luweu puntong (celana pendek) dan pakaian ketat harusnya menjadi upaya pencegahan dari zina dan prostitusi.

“Satu-satunya yang membedakan manusia dengan binatang adalah pakaian, semakin terhormatnya seseorang semakin terjaga pakaiannya. Sebaliknya, tanda semakin manusia itu dihinakan karena pakaiannya dilepas,” ujarnya.

Ustadz Masrul menegaskan dan mengingatkan kepada segenap masyarakat Aceh khususnya dalam hal penerapan syariat Islam agar selalu menjaga penampilan melalui pakaian. Kemudian menjaga pergaulan apalagi soal berboncengan, khususnya bagi yang bukan suami istri. Begitu juga kepada petugas-petugas untuk terus senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mendekati perbuatan zina itu sendiri terutama di lingkungan kampus dan sekitarnya.

Kajian perdana KWPSI tahun 2025 ini mendapat antusiasme dari ratusan para jamaah yang terdiri dari mahasiswa USK dan UIN Ar-Raniry, masyarakat, para tokoh ulama dan dusun setempat, imum syik, serta pengurus KWPSI. Para jamaah dari kalangan mahasiswa dan masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait perkembangan syariat Islam sesuai tema kajian.[]

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads