Mangkir dari Tanggung Jawab, Pemilik JRG di somasi hukum

Lebih dari sebulan almarhum Yalatif bin Yasman dan almarhum Nailul Maulana yang berkerja sebagai karyawan indihome meninggal karena laka lantas dengan mobil hiace JRG BL 7707 PB Selasa 10 September 2024 di Jalan Banda Aceh-Lhokseumawe.

Alm. Yalatif Bin Yasman yang dibonceng oleh Alm. Nailul Maulana menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 3178 NW dari arah Banda Aceh menuju Lhokseumawe sekiranya dalam perjalanan sekitar pukul 23.45 wib ditabrak oleh mobil Toyota Hiace JRG BL – 7707- PB datang dari arah timur menuju barat atau dari daerah medan menuju Banda Aceh berjalan beriringan dengan mobil barang Mitsubishi Truck Colt diesel BL 8653 ZE yang mendahului mobil yang berada didepannya menggunakan jalur kanan menghantam sepeda motor vario BL 3178 NW yang dikendarai oleh Alm. Yalatif Bin Yasman dan Alm. Nailul Maulana.

Akibatnya Pengendara Sepeda Motor yakni Alm Nailul Maulana meninggal ditempat dan Alm. Yalatif Bin Yasman dengan luka berat dibagian kepala sempat dilarikan kerumah sakit Umum Bunda Lhokseumawe namun akhirnya meninggal dunia.

Harapan pun diberikan oleh JRG dan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut denngan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, upaya damaipun terucap dengan memberikan bantuan senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagai santunan kepada keluarga korban

Uang tersebut sejatinya akan dipergunakan untuk biaya pemakaman, pengajian dan kebutuhan lain sebagainya yang intinya dipergunakan untuk kepengurusan kepentingan jenazah.

Alih-alih dibayarkan sampai menjelang 44 hari kepergian para almarhum yang akan jatuh pada tanggal 24 Oktober 2024, sebalas pesan pun tidak dibalaskan oleh pemilik JRG, begitupun dengan perwakilan JRG Lhokseumawe yang hanya memberikan janji-janji palsu namun tak kunjung ditepati.

Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H. kuasa hukum Alm. Yalatif Bin Yasman telah melayangkan somasi kepada Perusahaan tersebut dan memberikan tempo waktu selama 3 hari atau bertepatan dengan 44 hari kepergian para almarhum yang jatuh tanggal 24 Oktober 2024 agar JRG bisa segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

Harapan itu disampaikannya melalui surat somasi yang ditujukan kepada pimpinan Perusahaan PT. Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), “Alm. Yalatif Bin Yasman adalah anak yatim yang selama hidupnya berjuang untuk membesarkan adik-adiknya dan mengurus ibundanya” bagi kami pertanggung jawaban Perusahaan sangat dibutuhkan, terlebih keluarga korban akan mengadakan hari 44 dan mengirimkan doa kepada almarhum, setidaknya komitmen JRG untuk menyelesaikan permasalahan ini bisa segera diselesaikan, ujarnya

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads