Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh mengikuti tes uji mampu baca Al-Quran. Tahapan ini sebagai salah satu syarat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh. Pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran tersebut digelar di Masjid Al-Makmur Kota Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Keempat paslon yang mengikuti uji mampu baca Al Quran pasangan Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, uji mampu baca Al-Quran merupakan perintah UUPA dan Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai perwujudan kearifan lokal di Aceh
Tim penguji terdiri dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
Teuku Irwan Djohan membacakan surah An Nahl — dan Khairul Amal membacakan surah Ali Imran — dengan lancar.