Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta jajaran Bupati/Walikota dan seluruh pimpinan SKPA untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, agar merumuskan program pembangunan Aceh yang fokus pada peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat dengan mengacu pada dokumen kesepakatan kerjasama. Gubernur juga menekankan agar inovasi dan terobosan yang dilakukan nanti, melibatkan seluruh pemangku kepentingan Aceh dan berlandaskan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pastikan seluruh rakyat Aceh dapat merasakan hasil pembangunan tanpa diskriminasi. Memperhatikan keseimbangan dan keadilan antara wilayah. Jadikan gampong dan mukim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Aceh sehingga masyarakat berdaya dalam membangun gampong madani,” kata Gubernur Zaini Abdullah, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Kesepakatan Pembagian Peran Antara Pemerintah, Pemerintah Aceh, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (18/10/2014) pagi.
Dalam kesempatan itu, Zaini Abdullah juga meminta Kepala Pemerintahan Kabupaten dan Kota, SKPA, Bappeda seluruh Aceh, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Aceh bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, untuk lakukan langkah-langkah konstruktif dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan Aceh, antara lain Segera lakukan evaluasi kebijakan dan seluruh program penanggulangan kemiskinan di seluruh Aceh agar kita dapat melaksanakan program yang secara efektif dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks kesejahteraan rakyat.
Kemudian Segera susun dan laksanakan rencana aksi atas program kerjasama penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang kita sepakati antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara integrative, sinergi dan terukur.
“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat dari program penanggulangan kemiskinan, Saya minta kepada seluruh SKPA agar menggunakan database kependudukan berbasis kesejahteraan sosial sebagai basis data penanggulangan kemiskinan”
Kepada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh agar berkoordinasi dengan BPS, SKPA, dan instansi terkait lainnya, termasuk Pusat dan Kabupaten/Kota untuk melakukan integrasi data sehingga data kependudukan yang akan digunakan nantinya benar-benar valid dan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak yang berkepentingan.
Sementara itu kepada Seluruh sasaran program pembangunan Aceh untuk tiga tahun kedepan harus berdampak pada peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat Aceh secara utuh, “Saya tegaskan bahwa sudah waktunya kita merubah cara pandang kita dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat Aceh, tempatkan rakyat Aceh sebagai pelaku utama dalam meningkatkan kesejahteraannya,” kata Gubernur Zaini.
“Saya berharap dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah kita tandatangani hari ini, kita pastikan Aceh dapat keluar dari belenggu kemiskinan dan ketidak-adilan social,” imbuh Doto Zaini.
Kehadiran Menko Kesra Agung Laksano
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Dr. H.R Agung Laksono menandatanganani Kesepakatan Kerjasama dan Pembagian Peran dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, menurut Gubernur Zaini terasa sangat istimewa karena bertepatan dengan Hari Anti Kemiskinan Internasional.
“Kehadiran Pak Menko Kesra Agung Laksono sangat Istimewa, semoga peringatan ini menjadi momentum untuk mengukuhkan tonggak sejarah Aceh dan Indonesia dalam peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat Aceh melalui program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat,” tandas Zaini Abdullah.
Kehadiran Menko Kesra Agung Laksono juga sekaligus meresmian Gerbang Gampong dan Penyerahan Bantuan Kepada Kabupaten Pidie Jaya, Nagan Raya, Aceh Utara Dan Aceh Timur.
Pemerintah Aceh, kata Gubernur Zaini, akan mengambil langkah-langkah penting dan strategis untuk membawa Aceh keluar dari belenggu kemiskinan dan ketidakadilan sosial, dengan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.“Rakyat miskin dan kaum dhuafa berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia yang bermartabat dan berdaulat. Mereka juga harus dilibatkan dalam proses pembangunan Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, dalam RPJM Aceh 2012-2017, Pemerintah Aceh telah menetapkan sasaran penurunan angka kemiskinan 2% per tahun. Pada tahun 2012, yang merupakan tahun awal RPJMA, angka kemiskinan Aceh secara rata-rata mencapai 19,48 persen. Dengan harapan adanya penurunan 2% per tahun, maka pada tahun 2017, angka kemiskinan Aceh diharapkan turun menjadi 9,5%. “Hal ini memerlukan upaya yang sangat keras mengingat sampai awal bulan maret 2014, tingkat kemiskinan Aceh mencapai 18, 05%. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional,” jelas Zaini.