Usai libur Hari Raya Idul Adha 1435 H, tingkat kehadiran PNS Pemko Banda Aceh mencapai hanya 99,2 persen. Hal ini terungkap dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Sekdakota Banda Aceh T Saifuddin TA ke sejumlah SKPD jajaran Pemko Banda Aceh, di hari pertama kerja, Kamis (9/10).
“Kita melalui Surat Edaran Wali Kota telah menambah libur selama tiga hari, jadi tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah izin tidak masuk kantor lagi,” kata Sekda kepada kepala BKPP saat menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Dari data yang dirangkum BKPP Kota Banda Aceh, tingkat kehadiran PNS hari pertama masuk kerja usai hari raya Idul Adha 1435 H mencapai 99,2 % dari jumlah 2559 orang PNS non guru.
“Dari angka 2559 ini, terekam data PNS yang tanpa keterangan 21 orang, Jadi persentasenya mencapai 99,2%” ungkap Kepala BKPP.
Beberapa hari sebelum lebaran Idul Adha, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan kebijakan melalui SE Wali Kota, dimana PNS dan Pegawai kontrak serta tenaga honor diberi tambahan libur selama tiga hari, yakni tanggal 6,7 dan 8 Oktober. Namun bagi Unit/Satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD Meuraxa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPKAD, BPBD dan PDAM tetap memberikan pelayanan dengan mengatur penugasan pegawai.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, bagi instansi yang menerapkan pola 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu agar memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur tersebut dengan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 11 dan 18 Oktober 2014 serta hari Sabtu tanggal 1 November 2014.
Sedangkan bagi SKPD yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekeurangan jam kerja sebanyak 19,15 jam dengan cara menambah jam kerja sebanyak 1 jam 4 menit setiap hari selama 18 hari kerja.