Macetnya transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI), baik via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun melalui mobile banking awal pekan ini telah memicu reaksi masyarakat Aceh.
Selama ini masyarakat Aceh tidak memiliki pilihan selain menggunakan layanan BSI setelah Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berlaku. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mengharuskan setiap orang dan/atau badan hukum di Aceh menggunakan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam melakukan transaksi keuangan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Saiful Bahri mengatakan masyarakat mendesak pemerintah mengevaluasi Qanun LKS. Pihaknya mengagendakan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan kemungkinan membolehkan kembali operasional bank konvensional.
Lantas, bagaimana tugas Dewan Syariah Aceh (DSA) menanggapi hal tersebut? Apakah DSA sudah melakukan kajian dan pengawasan atas pelaksanaan Qanun LKS? Apa saja pelanggaran qanun yang dilakukan LKS? Hal ini akan kita bincangkan dengan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Prof. Dr. Shabri Abdul Majid, SE., M.Ec.