Fraksi Partai Aceh menolak laporan pertanggungjawaban pelaksaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2009 menjadi sebuah Qanun. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Daulat Aceh Independen menyatakan menerima dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran atau APBK Banda Aceh tahun anggaran 2009. Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtra dan Fraksi Amanat Bintang Pembangunan tidak memberikan jawaban yang jelas dalam rapat yang berlangsung senin pagi di Aula DRPK Kota Banda Aceh.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Mukhtar Hasyim, mengatakan laporan tersebut ditolak karena masih banyak kekurangan seperti adanya temuan BPK-RI mengenai aset hibah 100 unit kenderaan beroda 2 dan beroda 4 bantuan Donatur/NGO yang belum jelas.
”Terhadap penyelesaian masalah sertifikat tanah/aset milik Pemko Banda Aceh yang sampai saat ini belum diselesaikan, maka kami dari Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Walikota untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tersebut sehingga status kepemilikan seluruh aset/tanah milik Pemko Banda Aceh menjadi jelas”, katanya.
Sementara itu Fraksi Partai Demokratdan Fraksi Daulat Aceh Independen menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban Walikota Banda Aceh, akan tetapi demokrat juga memberikan sejumlah catatan kepada Walikota seperti menindak lanjuti temuan BPK serta mendata kembali asset Pemko yang belum jelas keberadaannya. (im)