Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh T Saifuddin TA menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombusdman Republik Indonesia kepada sepuluh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kesepuluh SKPD tersebut antara lain Dishubkominfo, PDAM Tirta Daroy, DPKAD, Disdikpora, BKPP, KPPTSP, Disdukcapil, Dinkes, Dinas PU dan Dinsosnaker.
Piagam yang diserahkan pada apel gabungan Pemko Banda Aceh Senin (11/8) di halaman kantor Balaikota ini sebelumnya diterima oleh Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jendral Sudirman Jakarta, Jumat (18/7) yang diserahkan Menko Polhukam, Djoko Suyanto.
Sekda dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini tidak diberikan begitu saja, akan tetapi melalui survei, observasi seleksi yang mengacu pada indikator dan parameter yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada SKPD yang telah mendapatkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombusdman Republik Indonesia dan jadikanlah penghargaan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” kata Sekda.
Dikatakannya, saat ini masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan keinginan dan aspirasi kepada pemerintah daerah. Masyarakat semakin kritis untuk melakukan kontrol terhadap apa saja yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam kondisi seperti ini pemerintah daerah harus dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, efisien, sederhana, transparan, tepat waktu, dan adaptif sekaligus akan membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat.
Oleh karena itu, tambahnya, komitmen, integritas maupun profesionalisme aparat pemerintah daerah sangatlah dibutuhkan dalam rangka membangun birokrasi yang bersih, bebas dan melayani sehingga dengan demikian akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public thrust)
“Alhamdullilah melalui kerja keras kita semua selama ini, apa yang menjadi tuntutan dan keinginan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, secara perlahan tapi pasti sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Kota Banda Aceh. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan dan penghargaan yang diberikan oleh lembaga independen, Ombusdman Republik Indonesia yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” imbuhnya.