Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan haram hukumnya bagi Warga Negara Indonesia bergabung dengan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) yang mulai terlihat penyebaran ideologinya di Tanah Air.
MUI beranggapan, gerakan yang saat ini tengah menginvasi Irak dan berupaya mendirikan negara dengan ideologi kekhalifahan Islam di wilayah Timur Tengah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip murni dari ajaran agama Islam.
Bila ada warga negara Indonesia yang mendukung, maka mereka jelas-jelas telah mendukung suatu hal yang haram dan bertentangan dengan ajaran Islam
“Tindakan ISIS selama ini adalah melakukan kekerasan, pembunuhan, dan perusakan tempat-tempat suci. Tindakan-tindakan seperti itu diharamkan karena tidak sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin dari agama Islam,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini, Kamis, 7 Agustus 2014 di kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Menurut Ma’ruf Amin, masyarakat bisa menilai sendiri apa yang dilakukan ISIS sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam dan tidak pantas didukung apalagi diikuti.
Pada kesempatan yang sama, dia mendesak langkah aktif pemerintah guna melakukan deradikalisasi terhadap WNI yang telah terprovokasi. Ia khawatir tindakan pemba’iatan yang sudah terjadi di beberapa lokasi bisa tersebar ke lebih banyak daerah lagi di Indonesia. Faham yang dianut ISIS harus dicegah agar tidak meluas karena potensial memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
“Lakukan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan MUI dan seluruh ormas Islam yang ada agar menjadi efektif,” ujarnya.
Hadir juga dalam konferensi pers ini, ketua umum MUI Din Syamsuddin dan perwakilan dari 22 organisasi massa (ormas) yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah MUI yang ikut merumuskan pernyataan sikap ini.(viva)