Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi menyebutkan kasus narkotika merupakan perkara paling menonjol di provinsi Aceh selama periode Januari-Juni tahun 2014.
Tarmizi mengatakan dari lima perkara paling menonjol di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, narkotika berada pada urutan pertama dengan jumlah kasus mencapai 519 perkara.
Selain narkotika, dikatakan Tarmizi perkara menonjol lainnya adalah kekerasan terhadap anak dengan jumlah 89 perkara. Kemudian, kecelakaan lalu lintas dengan 44 perkara, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 35 perkara dan pembalakan liar (illegal Logging) dengan jumlah 22 perkara.
“Kasus-kasus ini tersebar, baik yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri diseluruh Aceh”ujarnya.
Menurut Kajati Khusus untuk perkara narkotika, seharusnya tidak hanya dikedepankan penindakan, tetapi lebih ditekankan kepada pencegahan. Kalau yang diupayakan hanya pada penindakan, menurutnya maka tugas kepolisian dan kejaksaan tidak akan pernah habis memerangi narkotika