Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah menetapkan hari pertama masuk kerja pascacuti bersama pada Senin, 4 Agustus 2014. Bagi pegawai negeri sipil yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindak tegas berupa teguran lisan dan pemotongan TPK sebesar 50 persen dari perolehan TPK pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Setda) Aceh bernomor 800/28699 yang ditujukan kepada seluruh para staf ahli Gubenur Aceh, para asisten Setda Aceh, para kepala SKPA, para Kepala Biro dan pegawai lainnya di lingkungan Setda Aceh.
Gubernur berharap semua PNS di lingkungan Pemerintah Aceh untuk mengikuti apel bersama di halaman kantor Gubernur Aceh.
“Direncanakan, Gubernur Zaini Abdullah akan bertindak sebagai Pembina apel pasca libur Idul Fitri, atau pada senin tanggal 4 Agustus nanti,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, Senin, 21 Juni 2014.
Menurut Murthala, pembinaan disiplin atau tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kantor pascacuti. “Apel pada masing-masing SKPA juga tetap dilaksanakan dengan dipimpin oleh salah seorang pejabat eselon III yang ditunjuk,” jelas Murthala.
Hal serupa juga berlaku untuk tenaga kontrak. Menurut Murthala, tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama, akan ditindak tegas dengan memberi pertimbangan khusus dalam perpanjangan kontrak kerja mendatang.