Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah/2014 Masehi, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah telah mengeluarkan ketentuan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2014. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/27922 tanggal 7 Juli 2014/9 Ramadhan 1435 H.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin menjelaskan, Gubernur Aceh menetapkan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri yaitu Rabu hingga Jum’at tanggal 30 – 1 Agustus 2014.
“Sedangkan Senin dan Selasa, 28 Juli dan 29 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H,” jelas Murthalamuddin.
Murthala melanjutkan, untuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, Gubernur berharap agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur atau cuti bersama tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Melalui surat edaran itu, Gubernur juga meminta pimpinan instansi atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran Pegawai pada hari pertama masuk kerja yaitu Senin 4 Agustus 2014 setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional tersebut,” kata Murthala, di Banda Aceh , Selasa (./7/2014).
Murthala menambahkan, pada hari pertama masuk kerja pascalibur dan cuti, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) baik PNS maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti apel. “Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan, Gubernur akan memberikan tindakan tegas,” jelas Murthalamuddin