Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Surat tersebut ditetapkan Kepala BNPB, Suharyanto, di Jakarta, pada Jumat (15/7/2022).
Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini Bandara.
Bandara yang disebut dalam surat tersebut diminta untuk menerapkan protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Selain Bandara SIM di Aceh, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lainnya untuk penerapan protokol kesehatan perjalanan luar negeri. Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai di Bali.
Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.