Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengajak masyarakat di provinsi itu menjaga perdamaian dan keamanan yang kondusif usai pemilu presiden yang dilaksanakan 9 Juli lalu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga perdamaian dan tidak terpecah karena Pemilu Presiden. Siapa pun yang terpilih adalah presiden rakyat Indonesia,” kata Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Senin.
Hasbi Abdullah mengatakan pelaksanaan Pemilu Presiden yang diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, di Provinsi Aceh berlangsung damai dan lancar.
Kedamaian usai pemilu ini, kata dia, harus dipertahankan. Masyarakat Aceh juga jangan terpecah belah hanya karena perbedaan saat dalam menentukan pilihan.
Selain itu, Hasbi Abdullah juga mengajak seluruh masyarakat Aceh mengawal rekapitulasi suara yang sedang berlangsung. Rekapitulasi berlangsung dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga di KPU Pusat.
“Mari kita kawal rekapitulasi perhitungan suara pemilu presiden ini hingga nantinya Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan calon terpilih pada 22 Juli mendatang,” kata Hasbi Abdullah.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Aceh (KIP) Ridwan Hadi. Ia juga mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Aceh mengawal rekapitulasi suara Pemilu Presiden 2014.
“Rekapitulasi saat ini sedang berlangsung di PPS atau desa dan besok sudah di kecamatan. Karena itu, kami mengajak masyarakat mengawal rekapitulasi ini,” kata Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menyebutkan, rekapitulasi merupakan proses administrasi hasil pemungutan suara. Rekapitulasi dimulai di tingkap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pengawalan rekapitulasi ini agar tidak ada jumlah suara pemilu presiden ini dikurangi atau ditambah. Dengan demikian, rekapitulasi pemilu presiden ini murni hasil pemungutan suara di TPS, bukan hasil olahan atau jual beli suara,” ungkap Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi mengingatkan setiap jenjang penyelenggara pemilu presiden di Aceh ada sanksi tegas jika mengutak-atik atau menambah maupun mengurangi hasil perhitungan suara.
“Sanksinya adalah pidana pemilu. Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara pemilu tidak curang dalam rekapitulasi pemilu. Dan kami mengajak masyarakat mengawal rekapitulasi suara pemilu presiden di Aceh,” kata Ridwan Hadi.(antaraaceh)