Falevi dan Tiyong Laporkan Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PNA Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat Pengajuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada SPKT Polda Aceh Rabu 23 Februari 2022.

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022 dimana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10 pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17 sore.

“Kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 wib pada tanggal 4 Februari 2022,” ujarnya.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady, hal itu dikarenakan yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads