Teroris Dan Koruptor Tidak Dapat Remisi

Dari 3.267 tahanan diseluruh Aceh, 1.197 diantaranya mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2010. Sementara 83 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Ace Hendarmin, saat penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Banda Aceh.

Ace mengatakan tahanan yang berhak mendapat remisi antara lain para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik.

“Yang tidak mendapatkan remisi adalah terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap Negara atau HAM serta pembalak liar” Tegasnya.

Ace menambahkan untuk pidana khusus produsen dan bandar narkotika tidak diberikan remisi, sedangkan untuk korupsi yang tidak mendapatkan remsi adalah yang korupsinya diatas satu milyar ke atas.

Dilain pihak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan tidak semua tahanan yang dipenjara karena melakukan kriminal atau kejahatan, bisa saja karena fitnah atau kesalahan yang tidak disengaja. Untuk itu ia mengharapkan kepada seluruh tahanan agar senantiasa berkelakuan baik selama di tahanan supaya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan oleh pemerintah.

Penyerahan remisi yang berlangsung selasa sore itu dihadiri oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh dan Kajati Aceh.

Sementara di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Kajhu Banda Aceh terdapat 282 orang tahanan dan 85 orang mendapatkan remisi. Tiga orang diantaranya remisi bebas. (im)


Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads