Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelimpahan kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang harus mengacu kepada Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.
Hal itu disepakati setelah dilakukan pertemuan antara Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, dengan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, bersama jajarannya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut wagub ditemani oleh staf gubernur bidang hukum, sedangkan menkue di temani oleh sebelas stafnya.
Nazar mengatakan penolakan RPP Sabang yang dilakukan oleh kementrian keuangan dikarenakan Agus Martowadoyo tidak mengetahui tentang RPP tersebut, berhubung Agus baru beberpa bulan menjabat metri keuangan yang ditinggalkan Sri Mulyani.
“Yang terdapat dalam UUPA dan Undang – undang nomor 37 itu menjadi sepirit dalam dan subtansi dalam RPP Sabang, yang tidak ada dalam undang-undang tersebut bisa diambil dalam UU sektoral tetapi tidak boleh bertentangan dengan otsus, mungkin minggu depan saya akan kembali mengahdap menkue untuk membahas TPP lainnya” lanjut Nazar.
Nazar menambahkan pihaknya juga telah meminta kepada mentri untuk segera menyelesaikan seluruh PP dan Perpres yang berkaitan dengan Aceh, khususnya RPP sabang, Migas, dan PP tentang BPN.
Sebelumnya Kementerian Keuangan menolak rencana peraturan pemerintah mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang telah disepakati 12 kementerian lainnya. (im)