Jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh menangani sedikitnya 15 perkara Pemilu Legislatif yang sampai ke tahap persidangan di sejumlah pengadilan negeri di provinsi itu.
“Perkara Pemilu Legislatif yang ditangani itu terdapat di enam kabupaten dan kota di Aceh. Ada perkara yang sudah putus dan juga masih dalam tahap persidangan,” kata Kejati Aceh Tarmizi di Banda Aceh, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh pada rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda) se Aceh 2014 yang dihadiri para bupati dan anggota DPRK dari 23 kabupaten dan kota di provinsi itu.
Ia merincikan dari 11 dari 15 perkara Pemilu Legislatif yang ditangani dan telah diputuskan itu, masing-masing lima di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, empat perkara di Kejari Lhoksukon (Aceh Utara).
Kemudian, di Kejari Idi (Aceh Timur) dan Takengon (Aceh Tengah) masing-masing menangani satu perkara Pemilu Legislatif.
Sedangkan empat perkara Pemilu Legislatif yang masih dalam tahap persidangan di pengadilan yakni di Kejari Lhokseumawe, dan Kejari Sigli (Pidie) masing-masing satu perkara. Selanjutnya di Kejari Singkil dua perkara.
Kajati juga menjelaskan, tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2014 yang ditangani pihak kejaksaan adalah satu perkara di Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Kemudian satu perkara di Kejari Idi berupa tindak pidana pengroyokan.
“Tidak hal-hal yang menganggu selama proses hukum sehingga persidangan dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan sentra Gakkumdu berjalan cukup baik dengan terjalinnya koordinasi para pihak sehingga penanganan perkaranya berjalan cepat dan sederhana,” kata Tarmizi menambahkan.
Dipihak lain, ia juga menjelaskan tindak pidana lain yang terjadi terkait dengan Pemilu Legislatif di Aceh, seperti adanya kasus penembakan calon legislatif di Kabupaten Aceh Selatan pada 2 Maret 2014.
“Alhamdulillah, para pelaku itu telah tertangkap oleh pihak kepolisian,” kata Kejati Aceh Tarmizi menambahkan.(antara aceh)