1.197 Orang Dapat Remisi

Dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-65, setidaknya ada 1.197 narapidana sudah diusulkan mendapat pengurangan hukuman (remisi ) dan 83 orang dinataranya diusulkan bebas langsung.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dijadwalkan selepas upacara 17 Agustus akan menyerahkan remisi secara simbolis kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan  Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Aceh.

Kepala divisi  permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Jauhar Fardin mengatakan rata – rata narapidana memperoleh remisi dari satu bulan hingga lima bulan. 

“Yang diusulkan bebas langsung ada 83 orang sedangkan yang mendapatkan remisi ada 1.197 kalau teroris kita nggak ada tapi yang korupsi ada sekitar enam orang jumlahnya” katanya.

Jauhar menambahkan seluruh tahanan maupun narapidana di seluruh penjara di Aceh berjumlah 3.267. Dari jumlah tersebut, 1.197 yang diusulkan mendapatkan remisi I umum sementara 83 orang diusulkan mendapat remisi II atau remisi bebas.

Lebih lanjut Jauhar menambahkan  tahanan yang berhak mendapat remisi antara lain para napi yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama menjalani masa hukuman di Lapas memiliki sikap dan berkelakukan baik. (Salman Iqbal)

Dengar beritanya:

http://radioantero.net/savedeposit/audio/agustus 10/16082010_SALMAN_1.197 ORANG DAPAT REMISI.mp3


 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads