20 Ormas Islam Surati Gubernur Aceh

Ormas Islam di Aceh menemukan sejumlah fakta terkait pelanggaran syariat yang berlangsung pada sejumlah hotel di Kota Banda Aceh.

“Fakta yang kita temukan sangat mencoreng nama baik Bumoe Seuramoe Mekkah” ujar Jubir Ormas Mutafa Husen  melalui siaran Pers yang dikirmkan kepada Media, Kamis (15/05/2014).

Mustafa menyebutkan Atas dasar itu himpunan masyarakat yang terhimpun dalam dua puluh ormas Islam sudah menandatangani surat yang disampaikan ke Gubernur Aceh dengan nomor agenda, Klas 451 nomor 18511, tanggal terima  13/5/2014. Hal Mohon pencabutan izin Hotel Yang Melanggar Syariat dan Pengesahan Qanun Jinayat.

Ia menjelaskan isi surat yang ditujukan ke Pemerintah Aceh antara lain Mendesak Pemerintah Aceh mencabut izin oprsional Hotel yang melanggar syariat Islam dalam waktu tujuh hari, terhitung setelah surat diterima oleh Gubernur yakni tanggal 13 Mei 2014.

Selanjutnya ormas juga Mendesak Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayah serta Mendesak Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang penertiban tempat wisata syari’i.

“Bila tuntutan di atas tidak ditindaklanjuti atau tidak diberikan jawaban oleh Pemerintah Aceh. Maka, jangan salahkan ummat jika mengambil alih Pemerintah dalam hal melaksanakan kewajiban Amar makruf nahi munkar”lanjutnya.

Mustafa menambahkan Adapun Ormas Islam yang turut mendesak Pemerintah  itu masing-masing Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Fron Pembela Islam (FPI)Aceh, Rabithah Taliban Aceh (RTA), BKPRMI Aceh, MMI Aceh, PII Aceh, DMI Aceh, DDII Aceh, NU Aceh, PERTI Aceh, Al-Irsyad Aceh, AMPSI, DKMA Aceh, ISAD, Al-Wasliyah Aceh,  HMI Aceh, IKADI Aceh, ISKADA dan Arimatea Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads