Partai Aceh, partai lokal di Provinsi Aceh, meraih 29 dari 81 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019 pada Pemilu legislatif 2014.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dalam rapat pleno di Banda Aceh, Senin, menyatakan, selain Partai Aceh yang meraih suara terbanyak, Partai Golkar meraih sembilan kursi, Partai Nasdem dan Partai Demokrat masing-masing delapan kursi.
Rapat pleno juga dihadiri enam komisioner KIP Aceh, yakni Basri M Sabi, Hendra Fauzi, Fauziah, Muhammad, Junaidi, dan Robby Syah Putra, serta utusan partai politik dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani serta pejabat pemerintah terkait.
Berikutnya, kata dia, PAN meriah tujuh kursi, PPP enam kursi, PKS empat kursi, Gerindra dan Partai Nasional Aceh (PNA) masing-masing tiga kursi Serta PKB, Partai Damai Aceh, PBB, dan PKPI masing-masing satu kursi.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, penetapan calon terpilih ini merupakan tahapan akhir dari Pemilu legislatif 2014. Dengan demikian tuntas sudah pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat tersebut.
“Bagi yang keberatan atau menolak penetapan calon terpilih ini bisa mengisi formulir yang disediakan. Atau bisa mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta,” kata dia.
Ridwan Hadi menyebutkan pendaftaran PHPU hingga Senin (12/5) pukul 23.55 WIB. Karena itu, diimbau partai ataupun caleg yang merasa keberatan dengan hasil pemilu segera mendaftarkan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Menyangkut hasil pemilu yang telah ditetapkan tersebut, Ridwan Hadi mengatakan, KIP Aceh akan segera menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
“Nanti, Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan surat keputusan para calon terpilih itu sebagai anggota DPRA periode 2014-2019. Anggota legislatif terpilih ini akan dilantik akhir September mendatang,” kata Ridwan Hadi.(antaraaceh)