Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Informatika Kota Banda Aceh menggelar operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka pengawasan, penertiban, dan pembinaan terhadap warung internet di lingkungan Kota Banda Aceh, Kamis (8/5).
Operasi yang mulai pukul 09.30 wib tersebut melaksanakan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet
“Tujuan kita mendata warnet-warnet yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memiliki rekomendasi teknis yang di keluarkan instansi terkait yang melaksanakan tugas pokok di bidang informatika,” kata Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Jailani.
Dalam operasi gabungan tersebut, para petugas menyusuri beberapa warnet yang terletak di Jalan P Nyak Makam, Lampineung dan di Jalan Prada Utama. Dari beberapa warnet yang dihampiri, petugas mendapati dua warnet yang telah ditutup.
Selain itu petugas juga memeriksa satu rental Game Online di Jalan Prada Utama Lorong Durian yang mendapat laporan dari warga sering terjadi keributan, sehingga menyebabkan warga terganggu di malam hari.
Adapun beberapa kewajiban dan larangan bagi usaha warnet dan Game Online yaitu memiliki izin, menempatkan monitor komputer menghadap ke ruang terbuka atau membelakangi dinding, juga dilarang mengakses situs porno, judi dan kekerasan yang merusak moral.
“Juga dilarang berpakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jam pelajaran, serta tidak diizinkan mengakses internet perpasangan dengan lawan jenis pada monitor yang sama,” Jailani.
Apabila pengusaha warnet dan Game Online tidak mengindahkan peraturan tersebut maka pertama akan ditegur secara tertulis, apabila tidak dipatuhi juga akan dibekukan izin usaha, dan terakhir akan dicabut izin usaha