Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. melakukan eksekusi penenggelaman 2 unit kapal asing asal Malaysia (18/03/2021).
Acara seremonial diadakan di dermaga pelabuhan Ule Lheue Kota Banda Aceh, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh.
Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala KejaksaanTinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, kedua kapal beserta peralatannya merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.