Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh, Nasir Djamil meminta aparat keamanan untuk memperketat pengawasan di perairan laut Aceh, usai kejadian kapal asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal.
“Kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan patroli di laut, dan kita harapkan pihak kepolisian yang memiliki Polairud. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran, sehingga patroli tidak insidental,” kata Nasir, di Banda Aceh, Kamis.
Nasir menyebutkan dirinya telah mendapatkan informasi dari pihak TNI-Polri dan Kementerian Hukum dan HAM terkait kapal asing tersebut yang masuk secara ilegal ke teritorial Indonesia.
Menurut dia, kapal yang ditumpang 18 turis itu rusak mesinnya, sehingga merapat ke salah satu pulau di Aceh.
“Itu katanya mereka dari Maladewa mau ke Singapura, lalu ada kerusakan yang sifatnya teknis, sehingga kemudian kapalnya itu tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Singapura. Kemudian masuk ke wilayah kita,” katanya pula.
Nasir menambahkan, pihak keamanan juga telah melakukan serangkaian prosedur untuk memastikan para turis tersebut tidak memiliki misi lain selain berwisata saat masuk ke wilayah Indonesia.
Kendati demikian, dia juga menegaskan perlunya antisipasi agar mereka tidak membawa misi lain yang menjurus kepada tindak pidana.
“Saya mendengar dari aparat keamanan kepolisian, TNI, dan Kemenkumham bahwa mereka sampai saat ini belum ada ditemukan indikasi ada kegiatan di luar kegiatan wisata yang mereka jalani,” katanya lagi.
Namun, kata dia, diharapkan sebaiknya memang mereka tidak berlama-alam di situ dan ada penjelasan juga secara terang-benderang kepada publik terkait dengan kapal itu.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, kodim, Kantor Karantina Kesehatan dan BIN melacak dan menangkap kapal pesiar dengan nama La Datcha George Town.
Kapal pesiar yang diketahui berbendera Kepulauan Cayman diamankan saat lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Kapal tersebut sudah berada di perairan tersebut sejak Jumat (5/2).
Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran lantaran lego jangkar tanpa izin. Kapal tersebut tidak menaikkan bendera merah putih saat masuk wilayah Republik Indonesia.
Kapal diawaki 18 kru warga negara asing itu tidak menyalakan alat pelacak posisi. Saat ini, kapal pesiar asing tersebut diamankan di perairan Peukan Bada, Aceh Besar, dengan pengawalan kapal TNI AL.
Kru kapal pesiar tersebut terdiri sembilan orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang.
Pengambilan sampel tes COVID-19 terhadap 18 warga negara asing tersebut dilakukan di kapal, Senin (8/2), pukul 18.00 WIB. Sampel kemudian diuji di Laboratorium Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hasil pemeriksaan keluar pada Selasa (9/2) pukul 16.00 WIB yang menunjukkan semuanya negatif COVID-19. Selain COVID-19, mereka juga dinyatakan sehat serta tidak membawa virus berbahaya. Antara