Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abullah dan DPR Aceh (DPRA), Rabu (16/4/2014). Dalam pertemuan itu, disepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diperpanjang hingga 16 Juni 2014.
Perpanjangan tersebut merupakan yang kelima kali sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013.
Zaini mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut diambil sembari membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) tentang kewenangan pemerintah Aceh.
“Cooling down diperpanjang lagi selama dua bulan ke depan. Selama yang lain (RPP dan Rperpres) belum tuntas 100 persen, kami akan membicarakannya di sana (Aceh),” kata Zaini usai menemui Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan, masih ada 21 pasal dalam dua rancangan PP dan satu rancangan perpres tersebut yang belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penggunaan bendera daerah akan dilakukan setelah dicapai kesepakatan tentang rancangan tersebut.
“Kalau yang lain itu sudah beres dan sudah dibicarakan ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), maka baru kita membicarakan soal bendera,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pembahasan mengenai penyempurnaan bendera Aceh diharapkan dapat mulai dilakukan satu bulan ke depan. Dia berharap, tanpa harus menunggu dua bulan, proses administrasi rancangan PP dan rancangan perpres dapat selesai.
“Kalau sudah selesai (pembahasannya), kami akan memproses administrasinya, ini kurang dari sebulan mudah-mudahan bisa jadi. Kalau kami sudah memproses rancangan PP dan rancangan Perpres, mereka (Pemerintah Aceh) akan melakukan penyempurnaan,” kata Djohermansyah ketika ditemui secara terpisah.(kompas)