Warga gampong Puuk Aceh Besar menuntut ganti rugi lahan mereka yang rencanannya akan dibangun talan yol Aceh.
Pasalnya 2 Persil bidang tanah yang di perkirakan mencapai 27000 meter milik warga gampong Puuk, kecamatan kuta baro, Aceh Besar, belum menerima imbalan ganti rugi.
Ridwan selaku Geuchik Gampong Puuk Aceh Besar, menyampaikan keluhan terkait pembayaran lahan mereka yang kini belum di lunasi untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Salah seorang pemilik lahan tersebut, Idris meminta kepada pihak terkait untuk segera melunasi pembayaran pembebasan lahan mereka yang rencananya akan dibangun jalan tol, selain itu ia juga meminta terkait persoalan ini agar dikaji ulang, disebabkan karena ada perbedaan antara nama dan tempat yang menurutnya itu salah.
“ terkait tanah kami yang belum di bayar oleh pihak terkait, Kami selaku masyarakat kecil meminta untuk Segera dilunasi dan kami juga meminta untuk di kaji ulang karena data yang kami peroleh ada perbedaan antara dua belah pihak Gampong, karenakan yang seharusnya lahan tersebut atas nama Gampong Puuk, kini beralih menjadi wilayah Gampong Cot Preh,” ujar Idris.
Kemudian hal yang sama juga di sampaikan Geuchik Gampong Puuk itu. Ia berharap lahan warganya yang kini akan di bangun jalan Tol Banda Aceh Sigli itu untuk segera dilunasi pembayaran lahan warga terlebih dahulu, agar tidak terjadi kekacauan nantinya.
Sebelumnya Geuchik Ridwan Juga sudah pernah menyurati kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, yang hingga kini belum mendapatkan respon apa-apa dari pihak BPN aceh tersebut.
“Sebelumnya saya sudah menyurati dan datang langsung ke kantor BPN Aceh, tetapi saya tidak mendapatkan respon apa-apa hingga saat ini, kemudian yang terperting kami berharap kepada BPN Aceh, untuk segera melunasi pembayaran lahan milik warga kami, sebelum jalan Tol tersebut di bangun, kalau tidak warga kami akan mengambil kembali tanah lahan tersebut,” tutup Geuchik Ridwan.
Hingga Berita Ini di publikasikan pihak media ini belum menerima konfirmasi apapun pihak terkait BPN Aceh.