Darni Daud Divonis 2 Tahun

Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Darni M Daud divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa di perguruan tinggi negeri tersebut, Kamis (27/2).

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis. Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar dan didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Syaiful Has Ari.

Selain memvonis hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp322,4 juta. Jika tidak membayar denda, maka terdakwa dihukum enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Darni M Daud bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmad Adi menuntut terdakwa Prof Darni M Daud dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Prof Darni M Daud bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain menuntut kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa Prof Darni M Daud membayar denda Rp300 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dihukum enam bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Prof Darni M Daud membayar uang pengganti Rp1,79 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, terdakwa dipidana selama empat tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa Prof Darni M Daud tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 seperti yang dituntut JPU.

Namun begitu, terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Rektor Universitas Syiah Kuala, dengan tidak menyerahkan sebagian dana beasiswa kepada mahasiswa, sehingga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menyangkut kerugian negara, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Kerugian negara yang disampaikan JPU tidak akurat karena ada dana beasiswa di rekening lain tidak diaudit, sehingga kerugian negara yang terbukti hanya Rp322,4 juta, tidak seperti tuntutan JPU Rp1,79 miliar.

Atas putusan tersebut, terdakwa Prof Darni M Daud dan penasihat hukum M Amin Said serta JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari.(republika.co.id)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads