Kehadiran UU Desa melahirkan peluang desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberadaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa akan memberikan paradigma baru bagi upaya pembangunan daerah, sehingga masyarakat tidak lagi menjadikan kota sebagai tujuan utama untuk mencari kerja.
Hal ini ditegaskan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Ir. Tarmizi A Karim, M.Sc dalam Rapat Kerja Camat Se-Aceh yang berlangsung di Aula serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (27/2) siang.
“Dengan alokasi dana rutin yang lumayan besar setiap tahunnya, diharapkan pula kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat terwujud,” tegas Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Ir. Tarmizi A Karim, M.Sc
Ditambahkan, UU itu akan menjadi pilar penting dalam upaya menyejahterakan rakyat. UU tersebut akan menempatkan rakyat setara dengan pemerintan dan keberadaan desa akan lebih mandiri dalam menentukan berbagai program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nantinya, setiap desa akan mendapat dana pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut diberikan berdasarkan bebebera kriteria, di antaranya luas wilayah, dan jumlah penduduk.
“Jadi setiap desa tidak sama. Dana desa yang diterima di Bengkulu, tidak sama dengan desa di Pulau Jawa, yang penduduknya cukup besar,” ujarnya.
Rakyat, kata Tarmizi A Karim, bisa menumbuhkan kreativitas yang dimiliki untuk menciptakan tempat-tempat pertumbuhan ekonomi baru di desa mereka.
“Peran pemerintah hanya membantu dengan memberikan pendampingan dan memastikan dana hak desa bisa mengalir dengan adil dan transparan,” imbuhnya.
Rakyat desa juga perlu diberi pendidikan sosial dan politik agar implementasi UU Desa nanti tetap menjadikan rakyat sebagai modal utama untuk membangun desanya. Pendidikan seperti itu penting agar masyarakat tetap solid, saling percaya, dan mempertahankan kearifan lokal dalam membangun desa.
“Tentu, melibatkan seluruh komponen masyarakat, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat mendorong peningkatan kesejahteraan,” tutupnya.
Raker Camat Se-Aceh yang diprakarsai Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah.