RPP Migas Belum Disahkan, Investasi Di Aceh Terhambat

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan Chris Jones, Presiden Mubadala Petroleum Indonesia, menjelaskan setiap bentuk investasi Migas di Aceh, harus menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Migas.

“Pada dasarnya kami menyambut baik kerjasama ini, namun kita masih harus menunggu RPP Migas disahkan agar mendapat kejelasan bagi hasil dan kekhususan Aceh,” ujar Gubernur.

“Untuk itu kita berharap para investor agar bersabar menunggu disahkannya pelimpahan kewenangan tersebut,”ujarnya.

Pemerintah Aceh, sambung Gubenur, terus mendesak Presiden agar segera menandatangani RPP Migas. Karena RPP tersebut sangat mempengaruhi kemajuan Aceh dalam berinvestasi, terutama di bidang Migas.

Namun, perusahaan Migas yang telah mendapat izin eksplorasi dari Pemerintah Aceh diperbolehkan melaksanakan misi penelitian deposit Migas di wilayah Aceh.

“Setelah RPP Migas ditandatangani Presiden SBY, perusahaan tambang tinggal melakukan penandatangan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Aceh berkaitan dengan bagi hasil migas lepas pantai yang akan dieksploitasinya,”lanjutnya.

“Terlebih masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan, kita semua berharap regulasi ini bisa lebih cepat selesai, semua demi kepentingan dan kemakmuran rakyat Aceh,” imbuhnya.

Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, tentunya pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut, kini tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat semata, tetapi akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Aceh.

Khusus untuk Aceh, dari sembilan perusahaan yang telah melakukan penelitian deposit maupun persiapan eksplorasi dengan Aceh, empat di antaranya merupakan perusahaan yang berada di bawah Mubadala Petroleum atau afiliasi.

Dalam kesempatan tersebut, Chris Jones menyatakan keseriusannya untuk berinvestasi di Aceh. “Kami serius untuk berinvestasi, Aceh sangat menarik dengan kekayaan alam yang melimpah,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads