Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah perusahaan milik negara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan manajer PT KAI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RI. Penetapan RI sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan RI serta barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan selain RI, penyidik juga mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya. Ketiganya berinisial MAP, S, dan IOZ.
“Mereka merupakan pegawai PT KAI. Penetapan mereka calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI mulai tahap penyelidikan sejak 2019.
“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi Aceh Timur dengan wilayah mulai Bireum Bayem hingga Madat,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan pelaksanaan sertifikat tersebut meliputi 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat.
Namun, kata Kombes Pol Margiyanta, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pengelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Margiyanta. Antara