Salman Iqbal – Antero
Fraksi partai Aceh mendesak pemerintah Indonesia untuk memperjelasan kewenangan Aceh di semua sektor, hal itu dilakukan karena hingga saat ini belum ada kejelasan kebijakan yang bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah Aceh.
Anggota Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah mengatakan sesuai dengan MoU Helsinki semua sector public merupakan kewenangan dari pemerintah Aceh, kecuali pada enam sektor seperti sector kebijakan luar negeri, fungsi TNI, polisi, kekuasaan kehakiman dan dalam hal kebebasan beragama. “kami dari fraksi partai aceh mendesak pemerintah jakarta untuk memperjelas kewenangan itu, sebab dalam MoU sudah disebutkan bahwa semua sector public adalah kewenangan dari pemerintah Aceh” katanya.
Adnan mencontohakan permasalahan migas, dalam MoU di jelaskan bahwa pemerintah Aceh berhak 70 % dari hasil migas, namun hingga saat ini pemerintah pusat masih menginginkan adanya pengelolaan bersama terhadap hasil migas tersebut.
Untuk itu Adnan mendesak pemerintah pusat untuk merevisi kembali undang-undang nomor 11 tentang pemerintah Aceh, hal itu dikarenakan banyak poin dalam UUPA yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian di Helsinki tahun 2005 lalu. Adnan mengakui dari hasil perjanjian di Helsinki baru poin tentang lahirnya partai politik local di Aceh yang terlaksana dengan baik sedangkan yang lain masih abu-abu.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/juli 10/28072010_SALMAN_PARTAI ACEH DESAK REVISI UUPA.mp3