Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Demikian disampaikan oleh Ketua Perwakilan YARA Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Junaidi, saat melakukan pertemuan dengan Keuchik Gampong Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (26/8/2020).
Dalam kesempatan itu Junaidi menjelaskan bahwa YARA akan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi seluruh warga miskin dalam Kabupaten Pidie Jaya, yang memiliki masalah hukum.
Menurutnya bantuan hukum gratis tersebut dilakukan pihaknya sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Di Aceh regulasi tentang bantuan hukum gratis tersebut telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh, sementara aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
Menurut Junaidi, YARA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk membuat Qanun tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“Kami siap membantu memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam penyusunan Qanun Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin,” jelas Junaidi.
Menurut Junaidi, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Gampong Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, untuk memulai bantuan hukum gratis tersebut.
“Kerjasama ini akan kami lakukan secara bertahap ke seluruh Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya,” pungkas Junaidi.