Pemerintah Aceh menandatangani perjanjian bersama (MoU) dengan perusahaan penerbangan MAF untuk pelayanan ambulans udara dari lima kabupaten/kota di Aceh.
Penandatanganan MoU berlangsung di Pedopo Gubernur Aceh, Kamis (30/01/2014).
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan kelima derah yang akan mendapatkan pelayanan ambulans udara masing-masing kabupaten Simeulu, Singkil, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Kota Subulusalam. Zaini menyebutkan alasan memilih lima daerah tersebut atas beberapa pertimbangan antara lain trasnportasi didaerah tersebut yang terbilang sulit, dan sarana prasarana kesehatan yang belum memadai, selain itu jarak tempuh kerumah sakit rujukan melebihi empat jam dan belum memiliki rumah sakit tipe B.
Zaini memastikan semua pelayanan ambulans udara tidak dipungut bayaran apapun. Selain itu menurut Zaini pasien yang dirujuk adalah pasien yang sudah betul-betul tidak mampu ditangani oleh rumah sakit daerah bedasarkan indikasi medis.
“Ini semuanya gratis karena ini bagian dari pelayanan medis, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang, umum saja gratis, apa lagi ini untuk keadaan darurat, dananya dari JKRA “ujarnya.
Zaini menambahkan pelayanan ambulans udara tidak hanya untuk masyarakat melainkan juga untuk TNI/Polri, menurutnya ambulan udara ini sudah beroperasi selama dua tahun, namun tahun lalu hanya melayani satu daerah yaitu Kabupaten Simeulu.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Aceh Taqwallah menyebutkan Untuk tahun ini pemerintah Aceh menyediakan dana sebesar Rp. 2 Milyar untuk pelayanan ambulans udara dengan rincian biaya, sekali terbang ke Simeulu sebesar Rp. 33 juta, Singkil Rp. 40 juta, Gayo Lues Rp. 26 juta dan Kuta Cane Rp. 34 juta.
Taqwallah menggambarkan, jenis penyakit yang dirujuk adalah yang tidak mampu ditangani oleh rumah sakit daerah karena ketiadaan fasilitas dan tenaga ahli.