Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banda Aceh dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar 2,7 Milyar.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Banda AcehIlliza Sa’aduddin Djamal dalam sharing pengalaman pada acara Serah terima sistem aplikasi basis data dan piutang PBB-P2 (pedesaan perkotaan) di aula kantor pelayanan pajak Banda Aceh Rabu (22/1).
“Kami informasikan bahwa target penerimaan PBB tahun 2013 sebesar Rp 2 Milyar dan realisasi penerimaan sebesar Rp.2,7 Milyar,” ujar Illiza.
Illiza menyebutkan sejak 1 januari 2013 Pemko Banda Aceh telah berinisiatif melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Dengan diberlakukannya UU tersebut maka kewenangan pemungutan dilimpahkan kepada daerah.
Selain undang-undang tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menetapkan Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Alhamdulillah Pemko Banda Aceh mulai 1 Januari 2013 lalu telah dipercaya untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan dan pemungutan PBB P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah,” ujar Illiza.
Lebih jauh Illiza menyampaikan guna kelancaran pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan PBB P2, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyiapkan sarana dan prasarana, antara lain: alat Cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, Membentuk UPTD PBB dan Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Melakukan kerja sama dengan PT. BRI Cabang Banda Aceh tentang Pembukaan rekening penerimaan PBB P2 dan juga memberikan layanan Cash Management System sehingga Wajib Pajak dapat membayar PBB melalui ATM BRI seluruh Indonesia.