Dua laki – laki asal Medan, Sumatera Utara dihakimi oleh massa karena ketauan mencuri di pasar Lambaro, Aceh Besar, Senin (13/04).
Kedua laki – laki tersebut diketahui aksinya mencuri uang milik Helmi warga Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Darma, mengatakan, saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses di Polsek.
“Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Utara dengan inisial EL warga Jalan Teratai, Desa Amplas, Kecamatan Medan, Kota Medan, Sumut dan IS, warga Jalan Seksam Gang Harapan Pasi Timur, Desa Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut,” ujar Iptu Andi.
Pelaku EL melakukan aksi kejahatannya, sementara IS saat pencurian itu terjadi mengaku sedang duduk di sebuah warung di Pasar Lambaro.
Kapolsek mengatakan, saat EL menjalankan aksinya, korban Helmi (46) memergoki pelaku EL baru mengambil uang miliknya Rp 3 juta.
“Korban Helmi waktu itu hanya melihat seorang tersangka, yakni EL berada di sampingnya sambil mengipas-ngipas daun ubi ke arah tas sandang miliknya. Begitu korban mau membayar belanjaannya, ternyata uang Rp 3 juta miliknya di dalam tas sudah hilang,” ujar Iptu Andi.
Korban pun langsung menaruh curiga pada pelaku EL, sambil korban memeriksa kantong baju dan celana pelaku. Pelaku yang merasa aksinya sudah ketahuan, langsung menaruh uang Rp 3 juta milik korban Helmi ke atas meja dagangan, tempat korban sedang berbelanja.
“Jadi waktu itu saksi dengan sapaan akrap Bang Wan . bertanya ini uang siapa? Korban langsung menjawab itu uang saya, kenapa ada di situ. Korban yang melihat pelaku EL langsung meninggalkan lokasi untuk pergi, korban langsung meneriaki ‘pencuri, pencuri, pencuri’, “ kata Iptu Andi.
Mendengar teriakan korban, pada saat itulah konsentrasi massa mengarah ke suara teriakan itu sambil mengejar pelaku EL yang melarikan diri.
Aksi amuk massa pun tak terelakkan, sehingga tersangka EL babak belur dihakimi warga yang sedang menyesaki pasar Induk Lambaro.
“Sementara itu, kawan pelaku IS yang mengaku sedang duduk , sontak melihat kawannya EL sedang diamuk massa dan berupaya untuk membantunya, namun, emosi massa yang sedang tersulut tidak terkendali dan langsung memukul IS yang dianggap sebagai bagian dari tersangka EL,” sebut Iptu Andi.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Ingin Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.