Fraksi Partai Aceh Desak Revisi UUPA

Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah Aceh untuk segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Aceh Harun pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi di DPR Aceh terhadap enam rancangan Qanun Aceh, Jum’at (13/12/2013).

Harun mengatakan setidaknya terdapat 23 item dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan kesepakantan damai Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

Selain itu menurutnya sampai saat ini masih ada 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Migas serta Rancangan Peraturan Presiden tentang BPN menjadi Perangkat Aceh belum disahkan oleh Pemerintah Pusat.

“Fraksi Partai Aceh mendesak Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Aceh segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Migas dan Rancangan Peraturan Presiden tentang  Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan, Peraturan Pemerintah tentang Migas dan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Perangkat Pemerintah Aceh”Ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads