Pembahasan Qanun Katibul Wali Tuntas

DPR Aceh akan segera mengesahkan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali, qanun ini berfungsi antara lain untuk membantu tugas-tugas kedinasan dari Wali nanggroe yang juga akan dikukuhkan pada 16 desember 2013 mendatang.

Hal demikian dikatakan anggota komisi A DPR Aceh Mansyur Nur Hakim pada sidang paripurna DPR Aceh, Rabu (11/12/2013).

Mansyur mengatakan setidaknya ada 4 tugas utama dari katibul wali masing-masing melaksanakan pelayanan administratif terhadap Lembaga wali Nanggroe, kemudian melaksanakan pengelolaan keuangan terhadap Lembaga Wali Nanggroe, kemudian mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh Majelis Fungsional dan melaksanakan tugas-tugas pelayanan persidangan dan risalah pada Lembaga Wali Nanggroe.

“Adapun sasaran utama yang ingin diwujudkan dengan terbentuknya Qanun Aceh Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keurukon Katibul Wali adalah untuk mendukung tugas, fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe sebagai suatu organisasi yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan”ujar politis partai Aceh itu.

Mansyur menambahkan pembentukan katibul wali juga sudah mendapatkan persetujuan dari dua kementrian terkait, masing-masing Kementrian PAN dan RB dan Kementrian Dalam Negeri.

“Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor: B/2902/M.PAN-RB/9/2013 tanggal 17 September 2013 perihal Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Menteri Dalam Negeri dengan Suratnya Nomor 061/7612/SJ tanggal 18 Oktober 2013 perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads