Qanun Hukum Acara Jinayat, Nonmuslim Boleh Milih Peradilan

Qanun Hukum Acara Jinayat sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum terhadap empat qanun syariat Islam yang sudah hadir sebelumnya, masing-masing Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, Qanun Nomor 12/2003 tentang Minuman Khamar, Qanun Nomor 13/ 2003 tentang Maisir (Judi), dan Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat (Mesum).

Hal demikian dikatakan ketua panitia khusus IV DPR Aceh Abdullah Saleh saat menyampaikan Laporan hasil pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang hukum acara jinayat, pada Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (11/12/2013).

Abdullah saleh mengatakan kehadiran hukum acara jinayat merupakan kebutuhan mutlak bagi aparatur penegak syariat dalam menjalankan kewenangannya. Menurut Abdullah Saleh Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat antara lain mengatur mengenai tata cara penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses pengadilan tersangka dan terdakwa di Mahkamah Syar’iyah, sampai pada tahap penahanan tervonis pada saat hendak dilaksanakan ‘uqubat (dieksekusi cambuk).

“Qanun ini juga memberikan opsi (pilihan) kepada nonmuslim pelaku pelanggar syariat Islam (jarimah) untuk tunduk pada sistem peradilan syariat Islam atau peradilan umum”ujar politisi Partai Aceh itu.

Abdullah Saleh menambahkan Dalam Hukum Acara Jinayat terdapat beberapa perbedaan prinsipil dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku  di lingkungan peradilan umum, antara lain, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara jinayat atas dasar permohonan si pelaku jarimah, kemudian Penahanan yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Mahkamah, hanya dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan  barang bukti dan/atau mengulangi jarimah.

Selanjutnya Memperkenalkan penjatuhan ’uqubat secara alternatif antara penjara, cambuk, dan denda dengan perbandingan 1 bulan penjara disetarakan dengan 1   kali cambuk atau denda 10  gram emas murni.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads